"Pemerintah harus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran kedaulatan data nasional ini," kata Farhan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut ia, sikap yang diambil Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan sudah tepat sebagai pengampu utama Pusat Data Nasional (PDN)
"Tindakan Pak Dirjen adalah bentuk tanggung jawab sebagai pengampu utama PDN, tentu saja ini membuka risiko penyelidikan hukum. Maka saya mengapresiasi pengunduran diri beliau," ujarnya.
Baca juga: Dirjen Aptika mengundurkan diri bentuk tanggung jawab gangguan PDNS 2
Dia memberikan catatan bahwa ke depannya setiap entitas yang mengumpulkan, menyimpan, dan mengolah data pribadi warga negara Indonesia harus dapat bertanggung jawab secara publik.
"Ini untuk menjamin keamanan data tersebut, terutama setelah insiden peretasan yang terjadi," katanya.
Dari sisi regulasi, Farhan mengingatkan pentingnya ada langkah-langkah konkret untuk melindungi kedaulatan data nasional.
"Saya mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan turunan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) agar perlindungan data WNI bisa dilakukan sesuai UU PDP," kata dia.
Baca juga: DPR RI sikapi pengunduran Dirjen Aptika terkait serangan siber PDNS
Sebelumnya, Kamis (4/7), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral atas terjadinya gangguan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 di Surabaya.
"Saya menyatakan bahwa per tanggal 1 Juli kemarin saya sudah mengajukan pengunduran diri secara lisan dan suratnya sudah saya serahkan kemarin kepada Menteri Kominfo," ujar Semuel di Jakarta.
Semuel menyampaikan bahwa sebagai Dirjen Aptika yang mengampu proses transformasi pemerintahan, dirinya belum bisa mengemban tanggung jawab tersebut dengan baik.
Dia mengatakan insiden serangan siber terhadap PDNS 2 secara teknis adalah tanggung jawabnya.
Baca juga: Usai mundur, Semuel tetap fokus pada transformasi digital Indonesia
Baca juga: Kominfo: Data masyarakat Indonesia dilindungi hukum yang kuat
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024